Minggu, 04 Juli 2010

RT.006 RW.004 KELURAHAN SENDANGMULYO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG

PENGERTIAN
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).


DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)

KETENTUAN UMUM
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan;

KEDUDUKAN
RT dan RW berkedudukan sebagai mitra kerja Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Setiap RT terdiri dari Kepala Keluarga yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) Kepala Keluarga dan atau sesuai kebutuhan
2. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
4. PERSYARATAN PENGURUS RT Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) BAB V Bagian Pertama Pasal 19 disebutkan bahwa Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
6. Penduduk tetap berdomisili di Kelurahan yang bersangkutan, baik laki – laki maupun perempuan;
7. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
8. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun atau pernah kawin;
9. Sehat jasmani dan rokhani;
10. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
11. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
12. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
14. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat;
15. Tidak menjabat sebagai penyelenggara pemerintah di tingkat Kelurahan setempat;
16. Tidak menjabat sebagai pengurus RW.

SUSUNAN PENGURUS RT.006 RW.004 SENDANGMULYO

1. Ketua : IMANSYAH BUDIONO, S.Sos

2. Sekretaris : MOHAMMAD USUP

3. Bendahara


:


SAIFUL BAHRI, SH

SEKSI-SEKSI




1. Seksi Kegiatan Rohani Islam


:


SAIFUL BAHRI, SH

2. Seksi Pendidikan dan Penerangan


:


SUKIDI

3. Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana


:


MUZAROH SARWANTO, S.Si, Apt

4. Seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian


:


ARIS YUWONO

5. Seksi Pembangunan


:


SUMARYOTO

6. Seksi Kebersihan dan Keindahan


:


DJONI SUMITRO

7. Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial


:


1. DJOKO SUWONO

2. SISWONO

1. Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban


:


1. PURNOMO

2. SUGENG HARUMAWAN

UNIT KERJA




1. Unit Kerja Arisan


:


SRI ADI SAKSONO

2. Unit Kerja Simpan Pinjam


:


SUDARYANTO

KOORDINATOR




1. Koordinator Blok O-III


:


SRI MULYONO

2. Koordinator Blok O-IV


:


MUDJI PRAYITNO

3. Koordinator Blok O-V


:


DJOKO MARSONO

4. Koordinator Blok O-VI


:


EDY SUWIGNYO



TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN RT


KETUA RT


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Pasal 15, RT mempunyai tugas :

1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah;
2. Memelihara kerukunan hidup;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Disebutkan pula dalam Pasal 16 bahwa dalam melaksanakan tugasnya RT mempunyai fungsi :

1. Pengkoordinasian antar warga; 2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah; 3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. SEKRETARIS RT TUGAS: 1. Melaksanakan penyusunan program, pengumpulan data / laporan, evaluasi dan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh para Seksi / Unit Kerja RT; 2. Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan; 3. Menyusun laporan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh warga; 4. Membuat Resume dan mencatat semua kejadian pada setiap Pertemuan baik di Tingkat RT maupun di Tingkat RW kemudian menyampaikan / menginformasikan kembali Resume maupun catatan yang telah dibuat kepada warga pada pertemuan-pertemuan berikutnya;. 5. Membuat laporan absensi Pertemuan Warga; 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

BENDAHARA RT
TUGAS:
1. Mengumpulkan, mengolah, mengevakuasi data dan menyusun laporan dibidang keuangan;
2. Melaksanakan pemungutan retribusi kebersihan rumah tangga maupun pemungutan dana lainnya sesuai dengan hasil kesepatan warga;
3. Melaksanakan pembayaran Iuran RW, Restribusi Sampah, dan Pengeluaran keuangan lainnya yang berkaitan dengan dinamika kegiatan Warga / Institusi;
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI KEGIATAN ROHANI ISLAM
TUGAS:
1. Melaksanakan pelayanan kepada warga dibidang kegiatan kerohanian Islam;
1. Membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh dilingkungan Wilayah RT;
2. Membantu pelayanan pengurusan surat-surat perkawinan dan perceraian;
3. Mencatat kejadian-kejadian Nikah, Talak dan Rujuk (NTCR);
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.
SEKSI PENDIDIKAN DAN PENERANGAN
TUGAS:
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Pendidikan dan Penerangan;
2. Merencanakan kegiatan-kegiatan pelatihan dalam rangka usaha peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia di Wilayah RT.
3. Bersama Sekretaris RT membantu pelayanan pengurusan surat-surat permohonan beasiswa / program kegiatan serupa yang dibutuhkan oleh warga;
4. Mencatat / mendata warga yang mendapatkan beasiswa baik yang didapat melalui RT maupun usaha lainnya;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI KESEHATAN, KEPENDUDUKAN & KB
TUGAS:
1. Bersama dengan Ketua PKK melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana;
2. Merencanakan kegiatan-kegiatan pelatihan maupun Penyuluhan dalam rangka usaha peningkatan Kwalitas Sumber Daya Manusia Dalam Bidang Kesehatan, Kependudukan & KB di Wilayah RT.
3. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial membantu pelayanan pengurusan surat-surat permohonan ASKESKIN/Program serupa maupun informasi dibidang kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh warga;
4. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial mencatat / mendata warga yang mendapatkan fasilitas ASKESKIN/Program serupa yang didapat melalui RT maupun institusi lainnya;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN KESENIAN
TUGAS:
1. Melaksanakan pelayanan kepada warga dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian;
2. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian dalam rangka usaha peningkatan Kwalitas/Prestasi dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian di Lingkungan Wilayah RT.
3. Merencanakan dan melakukan kegiatan perawatan sarana/prasarana kegiatan dibidang Olahraga dan Kesenian dilingkungan Wilayah RT.
4. Mencatat / mendata / menginventarisasi sarana / prasarana kegiatan dibidang Olahraga dan Kesenian dilingkungan Wilayah RT yang didapat melalui usaha RT maupun institusi lainnya;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI PEMBANGUNAN
TUGAS:
1. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dan menyusun laporan dibidang pembangunan;
2. Melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelaksanaan pembangunan;
3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan;
4. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Wilayah RT;
5. Melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta memberikan teguran tertulis terhadap warga yang belum mempunyai Bak Sampah dan Lampu Penerangan Jalan yang ditempatkan didepan rumah Warga dilingkungaqn Wilayah RT;;
6. Menyelenggarakan pemasangan bendera dan umbul-umbul;
7. Memantau dan melaksanakan renovasi Saluran / Gorong-Gorong, Bak Sampah, Lampu Penerangan Jalan dan Taman / Pohon Pelindung jalan;
8. Membantu pelaksanaan pelayanan perijinan IMB/ HO bagi Warga yaqng membutuhkan;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
TUGAS:
1. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dan menyusun laporan dibidang Kebersihan Lingkungan;
2. Melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam raqngka meningkatkan pelaksanaan Program Kebersihan Lingkungan;
3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Kebersihan Lingkungan;
4. Bersama-sama dengan Seksi Pembangunan melaksanakan koordinasi pelaksanaan Program Kebersihan Lingkungan di Wilayah RT;
5. Bersama-sama dengan Seksi Pembangunan melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta memberikan teguran tertulis terhadap warga yang belum mempunyai Bak Sampah yang ditempatkan didepan rumah Warga dilingkungaqn Wilayah RT;
6. Bersama dengan Ketua PKK dan Seksi Pembangunan menyelenggarakan Program Pemberantasan Jentik-jentik nyamuk;
7. Bersama-sama dengan Seksi Pembangunan memantau dan melaksanakan pembersihan / pengerukan sampah maupun endapan sendimentasi pada Saluran / Gorong-Gorong, Bak Sampah, dan Taman / Pohon Pelindung jalan;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI PEREKONOMIAN, KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
TUGAS:
1. Bersama dengan Bendahara dan dibantu Unit Kerja Arisan dan Simpan Pinjam mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dan menyusun laporan dibidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
2. Melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
3. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
4. Membantu Pemberdayaan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kegiatan Remaja;
5. Membantu pelaksanaan pemungutan dana PMI;
6. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Kesehatan, Kependudukan & KB membantu melaksanakan pelayanan ASKESKIN dan Pengurusan Santunan Kematian;
6. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Kesehatan, Kependudukan & KB membantu melaksanakan pendistribusian dan laporan Beras Miskin (RASKIN);
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

SEKSI KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
TUGAS:
1. Mengumpulkan, mengolah, mengevakuasi data dan menyusun laporan dibidang Keamanan, ketentraman dan ketertiban;
2. Melakukan pembinaan Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang Keamanan, ketentraman dan ketertiban;
4. Membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
5. Membantu pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penaggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
6. Membantu dan menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
7. Merencanakan dan melaksanakan Kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING), membuat Jadwal Piket SISKAMLING dan pengisian Buku-Buku Piket Jaga di POSKAMLING
10. Bersama-sama dengan Seksi Pembangunan melaksanakan koordinasi serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik POSKAMLING dan Lampu Penerangan Jalan di lingkungan Wilayah RT;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

UNIT KERJA ARISAN
TUGAS:
1. Membantu Bendahara dan Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial dalam pelayanan kegiatan Arisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dibidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT melalui Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial.

UNIT KERJA SIMPAN PINJAM
TUGAS:
1. Membantu Bendahara dan Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial dalam pelayanan kegiatan Simpan Pinjam dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dibidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT melalui Seksi Perekonomian, Koperasi Dan Kesejahteraan Sosial.

KOORDINATOR BLOK
TUGAS:
1. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dan menyusun laporan dibidang kegiatan Sosial, Perekonomian dan Pembangunan di Wilayah Bloknya masing-masing;
2. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan kehidupan Sosial, Perekonomian dan Pembangunan di Wilayah Bloknya masing-masing;
3. Melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kegiatan Sosial, Perekonomian dan Pembangunan di Wilayah Bloknya masing-masing;
4. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan Sosial, Perekonomian dan Pembangunan di Wilayah Bloknya masing-masing;
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Wilayah Bloknya masing-masing;
6. Melaksanakan pendataan, pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta memberikan teguran lisan terhadap warga yang berperilaku tidak pantas / tidak sesuai dengan norma dalam kehidupan social kemasyarakatan termasuk kegiatan pendirian bangunan liar dan kegiatan usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma kepatutan yang ada;
7. Menyelenggarakan kegiatan kebersihan lingkungan, pemasangan bendera dan umbul-umbul, memelihara Saluran / Selokan / Gorong-Gorong, Penerangan jalan dan Pohon Pelindung jalan;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

KETUA PROGRAM KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
TUGAS:
1. Bersama dengan Ketua RT dan dibantu Seksi-Seksi dan Unit-Unit Kerja mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data dan menyusun laporan dibidang Perekonomian, Koperasi, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial;
2. Melaksanakan kegiatan pembinaan dibidang Perekonomian, Koperasi, Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial;
3. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
4. Menyelenggarakan Pemberdayaan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan membantu pembinaan Kegiatan Remaja;
5. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Kesehatan, Kependudukan & KB membantu melaksanakan pelayanan ASKESKIN dan Pengurusan Santunan Kematian;
6. Bersama dengan Sekretaris RT dan Seksi Kesehatan, Kependudukan & KB membantu melaksanakan pendistribusian dan laporan Beras Miskin (RASKIN);
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

KETUA REMAJA
TUGAS:
1. Bersama-sama dengan Seksi Pemuda, Olahraga dan Kesenian melaksanakan pelayanan kepada warga dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian;
2. Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian dalam rangka usaha peningkatan Kwalitas/Prestasi dibidang Kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan Kesenian di Lingkungan Wilayah RT.
3. Merencanakan dan melakukan kegiatan perawatan sarana/prasarana kegiatan dibidang Olahraga dan Kesenian dilingkungan Wilayah RT.
4. Mencatat / mendata / menginventarisasi sarana / prasarana kegiatan dibidang Olahraga dan Kesenian dilingkungan Wilayah RT yang didapat melalui usaha RT maupun institusi lainnya;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar