PERDA

LEMBARAN DAERAH
KOTA SEMARANG
NOMOR 3 TAHUN 2003 SERI E



PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 9 TAHUN 2003

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK), RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SEMARANG,
Menimbang :
1. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarahat Desa atau sebutan lain, termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), maka perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan Keputusan Presiden dimaksud;
2. bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat Kota Semarang telah disepakati nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai pengganti nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di Kota Semarang sedangkan untuk RT dan RW tetap memakai nama tersebut;
3. bahwa agar pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud huruf b dapat terarah, terpadu dan terkendali, maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Mengingat :
1. Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) ;
3. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten – kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang – undangan dan bentuk Rancangan Undang – undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
8. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain;
9. Peraturan Daerah kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang.dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK), RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW).


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
b. Daerah adalah Kota Semarang;
c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang;
d. Walikota adalah Walikota Semarang;
e. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota;
f. Camat adalah Kepala Kecamatan;
g. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota dibawah Kecamatan.
h. Lurah adalah Kepala Kelurahan;
i. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang Pembangunan;
j. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan;
k. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT di wilayah kerjanya sebagai mitra kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.

BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI LPMK

Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2

a. LPMK dibentuk disetiap Kelurahan;
b. LPMK berkedudukan sebagai mitra Pemerintah di Bidang Pembangunan;
c. LPMK sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) mempunyai wilayah kerja di Kelurahan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3

Susunan Organisasi LPMK adalah sebagai berikut :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris ;
4. Bendahara;
5. Ketua Bidang, terdiri dari :
a. Ketua Bidang Agama;
b. Ketua Bidang Pendidikan dan Penerangan;
c. Ketua Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana;
d. Ketua Bidang Pemuda, Olah Raga dan Kesenian;
e. Ketua Bidang Pembangunan;
f. Ketua Bidang Kebersihan dan Keindahan;
g. Ketua Bidang Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial;
h. Ketua Bidang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban.


Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 4

LPMK mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b. Menggerakkan swadaya gotong – royong masyarakat;
c. Melaksanakan serta mengendalikan pembangunan.


Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya LPMK mempunyai fungsi :
a. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan;
b. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c. Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
d. Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
e. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Kelurahan.

BAB III
KEPENGURUSAN LPMK

Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 6

Pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. Penduduk tetap berdomisili di Kelurahan yang bersangkutan, baik laki – laki maupun perempuan;
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat;
e. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun atau pernah kawin;
f. Sehat jasmani dan rokhani;
g. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
k. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat;
l. Tidak menjabat sebagai penyelenggara pemerintah di tingkat Kelurahan setempat;
m. Tidak menjabat sebagai pengurus RT dan RW.


Bagian Kedua
Tata Cara Pembentukan
Pasal 7

Tata cara pembentukan pengurus LPMK adalah :
a. Seluruh anggota pengurus dipilih dari calon yang diajukan oleh masing-masing RW yang sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama masing-masing RT dengan memperhatikan keadlian dan kesetaraan gender;
b. Masing-masing RW wajib mengajukan calon keanggotaan pengurus minimal 2 (dua) orang;
c. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara yang difasilitasi oleh Lurah;
d. Pengurus terpilih dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Camat.



Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 8

a. Pengurus LPMK mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pembangunan;
b. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanan pembangunan di wilayah kerjanya.
b. Pengurus LPMK mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Membantu mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat;
b. Melaksanakan tugas pokok LPMK;
c. Melaksanakan Keputusan musyawarah anggota;
d. Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Camat dengan tembusan Lurah dan Ketua RW;
e. Menyampaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat dan menyelesaikan secara bersama-sama dengan Lurah.

Bagian Keempat
Masa Bhakti
Pasal 9

1. Masa bhakti pengurus LPMK adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa bhakti berikutnya ;
2. Apabila terdapat pengurus LPMK yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir, maka selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan harus diisi Pengurus Antar Waktu.

Pasal 10

Pengurus LPMK berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Kelurahan lain ;
d. Tidak memenuhi lagi ketentuan sebagai pengurus;
e. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.




BAB IV
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI RT DAN RW
Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 11

RT dan RW berkedudukan sebagai mitra kerja Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 12

1. Setiap RT terdiri dari Kepala Keluarga yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) Kepala Keluarga dan atau sesuai kebutuhan
2. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri Ketua RW setempat.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Pasal 13

1. Setiap RW terdiri sekurung-kurangnya 3 (tiga) RT dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) RT dan atau sesuai kebutuhan.
2. RW dibentuk melalui musyawarah oleh pengurus RT setempat dan dihadiri oleh Lurah.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 14

Pengurus RT dan RW terdiri dari :
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
4. Seksi-seksi, sesuai dengan kebutuhan.


Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 15

RT mempunyai tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah;
2. Memelihara kerukunan hidup;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.


Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya RT mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah;
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Pasal 17

RW mempunyai tugas :
1. Menggerakkan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
2. Membantu kelancaran tugas pokok LPMK dalam bidang pembangunan di Kelurahan.

Pasal 18

Dalam melaksankan tugasnya RW mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan Pemerintah.




BAB V

KEPENGURUSAN RT DAN RW

Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 19

1. Pengurus RT dan RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. Penduduk tetap baik laki-laki maupun perempuan;
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) atau sederajat;
e. Berumur sekurung-kurangnya 21 tahun atau pernah kawin;
f. Sehat Jasmani dan rokhani;
g. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. Tidak menjabat sebagai penyelenggara pemerintah ditingkat Kelurahan setempat;
j. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
k. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat;
l. Tidak menjabat sebagai pengurus LPMK.
2. Dikecualikan dari ayat (1) huruf d, untuk pengurus RT dan RW dapat berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Dasar (SD) atau sederajat apabila tidak terdapat pengurus yang berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) atau sederajat.

Bagian Kedua
Tata Cara Pembentukan
Pasal 20

Tata cara pembentukan pengurus RT adalah sebagai berikut :
1. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara yang difasilitasi oleh ketua RW;
2. Nama – nama pengurus terpilih dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.



Pasal 21

Tata cara pembentukan pengurus RW adalah sebagai berikut :
1. Masing – masing RT wajib mengajukan calon keanggotaan pengurus;
2. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan atau melalui pemungutan suara yang difasilitasi oleh Lurah;
3. Nama – nama pengurus terpilih dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 22

1. Pengurus RT mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kemasyarakatan dan pembangunan;
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus RW.
2. Pengurus RT mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas pokok RT;
b. Melaksanakan Keputusan Musyawarah anggota;
c. Membina kerukunan hidup warga;
d. Melaporkan mengenai kegiatan organisasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan kepada Ketua RW;
e. Menyampaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Ketua RW untuk mendapatkan penyelesaian.

Pasal 23

1. Pengurus RW mempunyai hak menyampaikan saran – saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal – hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Pengurus RW mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas pokok RW;
b. Melaksanakan Keputusan Musyawarah anggota;
c. Membina kerukunan hidup warga;
d. Melaporkan mengenai kegiatan organisasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan kepada Lurah;
e. Menyampaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Lurah untuk mendaptkan penyelesaian.




Bagian Keempat
Masa Bhakti
Pasal 24

1. Masa bhakti pengurus RT dan RW adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa bhakti berikutnya.
2. Apabila terdapat pengurus RT dan RW yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir, maka selambat – lambatnya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan harus diisi Pengurus Antar Waktu.

Pasal 25

Pengurus RT dan RW berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya karena :
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk diwilayah lain;
4. Tidak memenuhi lagi ketentuan persyaratan sebagai anggota pengurus;
5. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 26

1. Hubungan LPMK dengan Pemerintah Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakan swadaya gotong-royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan pertisipatif dan berkelanjutan.
2. Hubungan LPMK dengan RT dan RW dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya, bersifat konsultatif dan kerja sama yang saling menguntungkan.
3. Hubungan LPMK antar Kelurahan bersifat kerja sama dan saling membantu setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kelurahan.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 27

Sumber dana LPMK , RT dan RW dapat diperoleh dari :
1. Swadaya masyarakat;
2. Bantuan Pemerintah;
3. Bantuan Pemerintah Propinsi;
4. Bantuan Pemerintah Daerah;
5. Bantuan/sumber lainnya yang syah.



BAB VIII
FASILITAS
Pasal 28

1. Untuk pemberdayaan masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah menfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPMK.
2. Untuk pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memfasilitasi RT dan RW.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), RT, dan RW yang telah ada dan bertentangan serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus segera menyesuaikan.

Bab X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

Pasal 31

Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

ditetapkan di Semarang pada tanggal 3 Nopember 2003
WALIKOTA SEMARANG



H. SUKAWI SUTARIP

Diundangkan di Semarang Pada tanggal 6 Nopember 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTASEMARANG



SAMAN KADARISMAN