SANTUNAN KEMATIAN


Santunan Kematian

Santunan kematian maerupakan pemberian bantuan dukacita oleh Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang  kepada ahli waris berdasarkan adanya warga yang meninggal dunia. Bentuk santunan yang akan diberikan kepada ahli waris berupa uang tunai sebesar Rp. ………………...
Pemberian santuan kematian tersebut sebagai wujud bela sungkawa dan duka cita Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang  terhadap warga yang meninggal dunia dengan memberikan bantuan duka cita kepada ahli waris yang terkena musibah kematian. Dengan tujuan untuk memberikan bantuan dalam meingankan beban dan tanggung jawab ahli waris atas musibah kematian tersebut.
Adapun syarat-syarat warga yang berhak mendapatkan santunan kematian tersebut antara lain :
1.      Orang Tua/Mertua, Istri, Anak (Flexible dan Terbatas, hanya diberikan kepada orang pertama)
2.      Berdomisili di wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
3.      Memiliki KTP/tercantum dalam KK yang masih berlaku;
4.      Meninggal dunia dengan sebab apapun;
5.      Diajukan oleh Koordinator Blok kepada Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial / Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Pemberian santunan kematian dapat dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan oleh Koordinator Blok kepada Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial  / Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial menyampaikan kepada bendahara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan permohonan santunan kematian paling lambat 14 (empat belas) hari sejak warga yang bersangkutan meninggal dunia. Setelah berkas permohonan santunan kematian tersebut disetujui, maka penyerahan santunan kematian dilaksanakan Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial.
Dana yang diperlukan bagi pemberian santunan kematian tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, besarnya santunan kematian tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, yang ditetapkan dengan Keputusan Warga. Pada Tahun 2010 ini Santunan Kematian adalah Rp. ………………….