SANTUNAN SOSIAL


Santunan Peduli pada Orang Sakit

Santunan Peduli pada Orang Sakit merupakan bentuk kepedulian Pengurus dalam membantu warga yang sedang bermasalah dengan kesehatan / sakit, diberikan hanya sebanyak maksimal 1 x dalam 1 bulan berjalan. Tahun 2010 berupa uang tunai sebesar Rp. ………………... per kunjungan.
Pemberian santuan kematian tersebut adalah bentuk kepedulian Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang  dalam membantu warga terhadap warga yang sedang bermasalah dengan kesehatan / sakit. Dengan tujuan untuk memberikan bantuan dalam meingankan beban dan tanggung jawab keluarga warga yang bersangkutan.
Adapun syarat-syarat warga yang berhak mendapatkan santunan kematian tersebut antara lain :
1.      Orang Tua/Mertua, Istri, Anak (Flexible dan Terbatas, hanya diberikan sebanyak maksimal 1 x dalam 1 bulan berjalan)
2.      Berdomisili di wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
3.      Memiliki KTP/tercantum dalam KK yang masih berlaku;
4.      Meninggal dunia dengan sebab apapun;
5.      Diajukan oleh Koordinator Blok kepada Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial / Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Pemberian Santunan Peduli pada Orang Sakit dapat dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan oleh Koordinator Blok kepada Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial  / Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selanjutnya berdasarkan permohonan tersebut Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial menyampaikan kepada bendahara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan permohonan santunan kematian paling lambat 14 (empat belas) hari sejak warga yang bersangkutan masuk dan dirawat di rumah sakit. Setelah berkas permohonan santunan tersebut disetujui, maka penyerahan santunan dilaksanakan Seksi Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Sosial.
Dana yang diperlukan bagi pemberian Santunan Peduli pada Orang Sakit tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, besarnya santunan kematian tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, yang ditetapkan dengan Keputusan Warga. Pada Tahun 2010 ini Santunan Kematian adalah Rp. ………………….