TATA TERTIB


PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN
RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo
Kecamatan Tembalang Kota Semarang
 
I. PENDAHULUAN
Bahwa untuk menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga.  Oleh karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan Bersama diantara warga yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan, sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan Bersama, maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan dengan sendirinya melekat pada semua warga penghuni.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selanjutnya disebut PERATURAN, yang merupakan perumusan dari Kesepakatan Bersama diantara segenap Warga.
II. DEFINISI
Kata-kata tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti sebagai berikut :
  1. Warga : adalah orang atau badan hukum yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak didalam kawasan perumahan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
  2. Lingkungan : adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak didalam kawasan perumahan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
  3. Pertemuan Warga : adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus Kerukunan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
III. PERATURAN UMUM
  1. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan, perawatan taman dan keamanan dari Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
  2. Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum, taman umum, sport center dan sebagainya;
  3. Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN.
  4. Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan   segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
IV. PERATURAN TENTANG KETERTIBAN
  1. Setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaan seperti, tetapi tidak terbatas kepada : ayam, kelinci, anjing, kucing, monyet dan sebagainya, sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya;
  2. Setiap warga tidak diperkenankan membunyikan suara-suara seperti, tetapi tidak terbatas pada suara kendaraan bermotor, klakson mobil/motor, musik dan sebagainya sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan gangguan bagi warga lainnya.
  3. Setiap warga dihimbau untuk tidak memarkir kendaraan bermotornya di depan rumah warga lain tanpa seijin warga pemilik rumah tersebut.;
  4. Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkungan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang agar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan;
  5. Setiap warga yang berkehendak untuk melaksanakan suatu acara yang mengundang tamu yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memberitahukan terlebih dahulu kegiatannya tersebut kepada pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
  6. Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;
V. PERATURAN TENTANG KEAMANAN
  1. Setiap warga RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang wajib menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua RT.
  2. Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, tetapi tidak terbatas kepada : pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data  identitas diri kepada Ketua RT.;
  3. Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu  1 X 24 jam atau lebih, tidak diperkenankan untuk meninggalkan bahan yang mudah terbakar dan/atau sampah basah dan/atau kering sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap, dan diwajibkan untuk untuk melaporkan kepada pengurus atau Ketua RT.
  4. Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua RT;
  5. Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Seksi Keamanan untuk kemudian diteruskan kepada Ketua RT, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran dirumahnya dan/atau keributan disekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;


VI. PERATURAN TENTANG KEBERSIHAN
  1. Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memlihara rumah tinggalnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh.
  2. Setiap warga yang berkehendak untuk membuang sampah ke tempat sampah terlebih dahulu harus menempatkan sampah dimaksud ke dalam kantong plastik yang tertutup.
  3. Setiap warga dihimbau untuk menghemat penggunan air tanah dan apabila digunakan   untuk kegiatan seperti, tetapi tidak terbatas pada mecuci mobil, menyiram dan sebagainya dapat diatur agar tidak menimbulkan becek dan genangan air di jalan yang dapat menimbulkan kerusakan pada jalan umum.
VIII. PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN
Semua kegiatan pengelolaan lingkungan dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas RT. Iuran warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
  1. Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dapat mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan tata tertib yang ada;
  2. Setiap pengeluaran Kas RT yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan;
  3. RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan Kas RT secara periodik minimal 1 kali setahun.
  4. Setiap warga wajib untuk membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga dalam Pertemuan RT.
  5. Setiap pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada musyawarah warga pada akhir masa kepengurusan.
IX. PERATURAN PERALIHAN / PENUTUP :
Segala sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam PERATURAN ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam PERATURAN ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga dalam Pertemuan RT.


Tata Tertib Warga

Untuk mewujudkan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang sebagai kawasan pemukiman ” TERTIB SOSIAL  dan TERTIB LINGKUNGAN,” warga  yang bermukim di RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;
1.      Setiap warga RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama
2.      Setiap warga RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang  wajib membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan apabila tidak bersedia membayar maka akan dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan surat pengantar (jika meminta), atau dalam keadaan tertentu dipersilakan keluar dari wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
3.      Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak dikenakan biaya administrasi
4.      Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Wajib Melapor kepada pengurus, dan mengisi data keluarga. Kepada WNA yang memiliki rumah tinggal di wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, sudah melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan aparat yang berwenang lainnya.
5.      Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 04 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
6.      Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 07.00 WIB. Apabila berhalangan hadir maka diharapkan dapat mengeluarkan kudapan sebagai pengganti ketidakhadiran, kecuali yang bersangkutan sakit atau sedang di luar kota. Untuk mewujudkan tertib lingkungan, sampah harus dibuang dalam tempat sampah di depan rumah. Warga DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan utama RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atau areal penghijauan di dekat POSKAMLING RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
7.      Pertemuan rutin akan dilaksanakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali pada minggu kedua dan diadakan pada hari minggu jam 20.00 WIB sampai selesai, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila warga berhalangan diharapkan semua kewajiban dititipkan pad tetangga yang hadir pada pertemuan tersebut dan dianggap telah setuju terhadap segala keputusan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut,


8.      Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang untuk melakukan perbuatas Asusila (misalnya: kumpul kebo, selingkuh, dll), melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya ataupun melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Apabila tertangkap tangan/basah akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
9.      Menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu harus dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan wajib mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·        Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 22.00 WIB;
·         Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 WIB
·         Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 21.00 wib
·         Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar.
·         Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya
·         Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras dan lampu penerangan jalan depan rumah setiap malamnya
·         Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
10.  Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
11.  Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
12.  Menolak segala bentuk sumbangan sebelum mendapat izin dari Pengurus RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
13.  Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
14.  Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
15.  Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
Ditetapkan di RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, pada hari ………. , tanggal……….. 2010, disepakati/disetujui untuk diterapkan bersama oleh :
1.      Koordinator Blok O-III
:
Bp, Sri Mulyono
2.      Koordinator Blok O-IV
:
Bp. Mudji Prayitno
3.      Koordinator Blok O-V
:
Bp. Djoko Marsono
4.      Koordinator Blok O-VI
:
Bp. Edy Suwignyo
Diketahui/Mengetahui
1.      Ketua
:
Bp. Imansyah Budiono, S.Sos
2.      Sekretaris
:
Bp. Mohammad Usup
3.      Bendahara
:
Bp. Saiful Bahri, SH