TATA CARA


Tata Cara Pemilihan Ketua RT.006 RW.004
KELURAHAN SENDANGMULYO
KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG
Tahun Pelaksanaan Pemilihan 2010


PERTAMA
KETENTUAN UMUM

Yang dimaksud dengan :
1.      Warga adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
2.      Blok adalah adalah suatu wilayah tempat tinggal Warga yang terdiri dari  Blok O-III, O-IV, O-V dan O-VI, yang berada didalam wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dipimpin oleh Koordinator.
3.      Daftar nama Pemilih adalah sebuah daftar yang berisi nama-nama warga sesuai ketentuan yang diatur dalam Tata Cara ini mempunyai Hak untuk memilih Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
4.      Daftar nama Calon Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang adalah sebuah daftar yang berisi nama atau nama-nama warga sesuai ketentuan yang diatur dalam Tata Cara ini mempunyai Hak untuk dipilih sebagai Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
5.      Pertemuan RT adalah suatu kegiatan pertemuan musyawarah mufakat secara berkala yang diselenggarakan oleh Pengurus RT yang dihadiri pengurus RT atau yang mewakilinya, Koordinator Blok, dan atau juga dapat dihadiri oleh Tokoh Masyarakat / Warga yang secara khusus diundang.
6.      Tokoh Masyarakat adalah pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh Warga.

KEDUA
LANDASAN RENCANA PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW
1.      Berakhirnya masa kepengurusan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Periode 2007-2010 pada bulan Agustus 2010.
2.      Pertemuan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang bulan Juli 2010 di Rumah Bp. YUSUF (O-V/3), memutuskan untuk mempersiapkan tata cara pemilihan Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan mempersiapkan Pembentukkan Panitia Pelaksana Pemilihan


KETIGA
PEMBENTUKKAN PANITIA PELAKSANA PEMILIHAN KETUA RW

  1. Pertemuan  RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang memutuskan dan menetapkan untuk membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang periode jabatan 2010 – 2013 yang pelaksanaan pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya Akhir Agustus 2010
  2. Anggota Panitia Pelaksana Pemilihan terdiri dari 6 (enam) orang yang mewakili utusan :
    1. Satu orang anggota mewakili utusan Tokoh Masyarakat, diajukan oleh pengurus RT,
    2. Satu orang anggota mewakili Pengurus RT, diwakili oleh Ketua RT,
    3. Empat orang anggota mewakili utusan Blok, diwakili oleh para Koordinator
  3. Anggota yang berasal dari utusan Tokoh Masyarakat langsung ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pelaksana
  4. Untuk posisi Sekretaris Panitia; Bendahara Panitia; dan koordinator Bidang-bidang panitia Pelaksana dapat ditetapkan setelah mendapat kesepakatan bersama dari seluruh anggota Panitia Pelaksana Pemilihan.
  5. Panitia Pelaksana Pemilihan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
    1. Melakukan Sosialisasi tentang akan diselenggarakannya Pemilihan Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
    2. Melakukan pelaksanaan pendataan warga yang mempunyai hak sebagai pemilih
    3. Melakukan penerimaan pendaftaran bakal calon ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
    4. Melakukan Sosialisasi kepada seluruh warga secara adil dan berimbang tentang profil dan sosok dari seluruh bakal calon Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
    5. Mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara
    6. Melaksanakan tahapan pemungutan suara
    7. Melaksanakan tahapan perhitungan suara
    8. Membuat berita Acara hasil akhir perhitungan suara
    9. Membuat berita Acara Penetapan Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih
    10. Membuat surat kelengkapan Administrasi jabatan kepengurusan RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih untuk disampaikan ke Ketua RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang bersamaan dengan kelengkapan administrasi jabatan kepengurusan seluruh RT terpilih, untuk mendapatkan pengesahan.
    11. Mempersiapkan acara serah terima jabatan Kepada Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih
    12. Melakukan fungsi-fungsi administrasi kepanitiaan
    13. Melakukan fungsi-fungsi anggaran kepanitiaan
    14. Membuat laporan akhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepanitiaan
  6. Panitia Pelaksana Pemilihan mempunyai Hak dan Kewajiban :
    1. Hak Panitia
                                                               i.      Melakukan pendataan warga secara kepatutan
                                                             ii.      Melakukan periksa silang dan periksa ulang atas data-data yang dianggap perlu dilakukan hal itu
                                                            iii.      Menolak warga yang ingin menjadi pemilih namun nyata-nyata tidak sesuai dengan syarat-syarat yang sebagaimana telah diatur dalam Tata Cara ini.
                                                           iv.      Menolak warga yang ingin menjadi bakal calon Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang namun nyata-nyata tidak sesuai dengan syarat-syarat yang sebagaimana telah diatur dalam Tata Cara ini.
    1. Kewajiban Panitia adalah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah diatur dalam Tata Cara ini
  1. Dalam hal salah satu atau lebih anggota Panitia Pelaksana Pemilihan berhalangan tetap, maka keanggotaannya segera diganti dari utusan unsur yang sama.
  2. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah :
    1. Meninggal dunia;
    2. Mengundurkan diri oleh sebab-sebab lain yang diajukan sendiri secara tertulis;
    3. Pindah tempat tinggal keluar dari wilayah RW;
    4. Tidak lagi memenuhi persyaratan karena dicabut penunjukkan sebagai anggota Panitia Pelaksana Pemilihan oleh pengurus RW atau Pengurus RT yang bersangkutan.
  3. Dalam hal ada anggota Panitia Pelaksana Pemilihan yang dicalonkan sebagai bakal calon Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, maka yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari Panitia Pelaksana pemilihan dan diganti dari utusan unsur yang sama.
  4. Panitia Pelaksana Pemilihan dinyatakan selesai masa tugasnya serta dibubarkan oleh Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Terpilih segera setelah Acara Serah Terima jabatan kepada Ketua RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terlaksana dan selesai namun dengan tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya baik segi administratif maupun segi keuangan kedalam Pertemuan RT bulan berikutnya.


KEEMPAT
SYARAT-SYARAT MENJADI PEMILIH

  1. Warga Negara Indonesia / WNI, Laki-laki maupun Wanita
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan telah ber KTP dan atau belum berusia minimal 17 tahun namun telah Menikah dan atau Pernah Menikah.
  3. Bertempat tinggal dan atau telah menetap secara tetap di wilayah RW 024 dan atau terdaftar secara resmi dalam daftar warga pada RT Setempat sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2010.
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sebelum tanggal Pelaksanaan Pemilihan, secara resmi nama, usia, dan alamat tempat tinggalnya telah dicatat dalam daftar nama pemilih  yang disetujui oleh Ketua RT Setempat.

KELIMA
SYARAT-SYARAT MENJADI CALON KETUA RT

  1. Warga Negara Indonesia / WNI, Laki-laki ataupun Wanita
  2. Berumur / Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan telah ber KTP RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
  3. Bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah RT RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2010 dibuktikan telah terdaftar dalam KK / daftar warga pada catatan pengurus RT.
  4. Sehat Jasmani dan rohani
  5. Terdaftar sebagai Pemilih
  6. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
  7. Berkelakuan baik
  8. Bersedia tidak rangkap jabatan sebagai Pengurus RT / RW baik yang di-lingkungan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang maupun di-lingkungan lainnya
  9. Dicalonkan oleh Koordinator Blok setempat dan atau dicalonkan oleh Koordinator Blok diluar Bloknya masing-masing
  10. Ketua RT yang sedang menjabat dapat dicalonkan kembali hanya untuk masa periode jabatan kedua.
  11. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan sebagai Ketua RT terpilih telah selesai menyusun daftar nama kepengurusan RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang periode 2010 – 2013 dan menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana Pemilihan untuk secara Administrasi diproses lebih lanjut kepada Ketua RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.


KEENAM
TAHAP PELAKSANAAN PERSIAPAN PEMILIHAN KETUA RT

  1. Panitia Pelaksana Pemilihan melakukan Sosialisasi tentang akan diselenggarakannya Pemilihan Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, kepada seluruh warga melalui pertemuan formal maupun pertemuan informal maupun melalui sarana resmi ataupun sarana media lain termasuk media luar ruang
  2. Melakukan pelaksanaan pendataan warga dari rumah ke rumah dengan mekanisme yang diatur oleh keputusan panitia untuk mencatat secara resmi warga yang mempunyai hak sebagai pemilih sesuai yang diatur dalam tata cara ini
  3. Melakukan Sosialisasi kepada seluruh warga secara adil dan berimbang tentang profil dan sosok dari seluruh bakal calon Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan sarana pertemuan formal maupun pertemuan informal ataupun melalui sarana resmi ataupun sarana lain  termasuk media luar ruang
  4. Mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara
    1. Membuat undangan ke warga sesuai daftar pemilih untuk hadir pada hari, tanggal, waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara calon Ketua RT
    2. Memeriksa dan mencatat kehadiran warga sesuai daftar pemilih dan memberikannya blangko surat suara yang sah
    3. Menyiapkan sejumlah tempat yang aman dan rahasia untuk pemilih melakukan pilihannya dengan cara mencoblos tanda gambar yang dipilihnya dalam blangko surat suara
    4. Menerima dan menempatkan secara aman dan rahasia surat suara yang telah dipilih oleh warga hingga saatnya untuk dilakukan perhitungan suara
    5. Melakukan perhitungan suara secara tepat, adil dan bertanggungjawab
  5. Melaksanakan tahapan pemungutan suara
Pemungutan suara dilakukan pada hari dan tanggal yang ditetapkan kemudian dan dimulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB dengan toleransi penambahan waktu maksimal hingga pukul 13.00 WIB
  1. Melaksanakan tahapan perhitungan suara
Perhitungan suara dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan pemungutan suara dan dimulai dari jam 13.00 WIB sampai dengan selesai hingga mendapatkan keputusan akhir adanya ketua RT terpilih.
  1. Membuat berita Acara hasil akhir perhitungan suara
  2. Membuat berita Acara Penetapan Ketua RT terpilih

KETUJUH
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RT

  1. Panitia Pelaksana Pemilihan mencatat secara tertulis nama warga dicalonkan oleh pengurus Koordinator Blok setempat dan atau yang dicalonkan oleh Koodinator Blok diluar bloknya masing-masing
  2. Setiap Koordinator Blok wajib mendaftarkan bakal Calon Ketua RT kepada Panitia Pelaksana Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan pemilihan
  3. Nomer urut bakal calon Ketua RT disusun secara urut dari No 1 (satu) sampai dengan seterusnya
  4. Panitia Pelaksana Pemilihan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga secara adil dan berimbang tentang profil dan sosok dari seluruh bakal calon Ketua RT melalui  pertemuan formal maupun pertemuan informal ataupun melalui sarana resmi ataupun sarana lain termasuk media luar ruang
  5. Untuk Kegiatan sosialisasi profil dan sosok bakal calon Ketua RT yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan TIDAK WAJIB diikuti oleh seluruh bakal calon Ketua RT.
  6. Dalam kegiatan sosialisasi profil dan sosok seluruh bakal calon ketua RT DILARANG KERAS untuk saling melemparkan perkataan, perbuatan dan tindakan negatif yang menurut kepatutan hukum formal dan adat istiadat ketimuran tidak dibenarkan kepada calon-calon lainnya.
  7. Panitia Pelaksana Pemilihan berhak melakukan tindakan pengamanan baik menghentikan acara yang sedang berlangsung dan atau menyita tulisan-tulisan  dan atau sarana media luar lainnya yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan (6) diatas.
  8. Dalam hal ternyata ada warga pemilih yang merasa keberatan dengan sosok dan profil salah satu bakal calon maka keberatan tersebut disampaikan, dibahas dan diputuskan dalam Pertemuan RT yang secara khusus diminta oleh Panitia Pelaksana Pemilihan
  9. Pada hari, tanggal dan tempat yang ditetapkan sebagai hari pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara, mulai pukul 07.45 WIB sampai dengan selesai, seluruh warga telah hadir untuk melaksanakan kegiatan Pemilihan serta menyaksikan secara tertib pelaksanaan pemilihan  dan perhitungan suara.
  10. Pemungutan suara dilakukan mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB dengan toleransi penambahan waktu maksimal hingga pukul 13.00 WIB

KEDELAPAN
PELAKSANAAN PERHITUNGAN HASIL PEMILIHAN KETUA RT

  1. Perhitungan suara dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan pemungutan suara dan dimulai dari jam 13.00 WIB sampai dengan selesai hingga mendapatkan keputusan akhir adanya ketua RT terpilih.
  2. Berapapun prosentase jumlah kehadiran pemilih dan prosentase jumlah pemilih yang melakukan pecoblosan surat suara TIDAK MEMPENGARUHI keabsahan jalannya Pemilihan dan Perhitungan suara
  3. Perhitungan dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan secara terbuka sesuai dengan standar suara sah atau suara tidak sah yang diatur dalam keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan

  4. Bakal calon ketua RT yang meraih suara terbanyak dibandingkan bakal calon Ketua RT lainnya maka yang bersangkutan dapat segera ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih.
  5. Dalam hal ternyata suara terbanyak yang diraih sama banyaknya telah diraih oleh lebih dari satu orang bakal calon ketua RT, maka 4 (empat) Koordinator Blok atau yang mewakilinya diberikan masing-masing satu surat suara untuk memilih dan mencoblos ulang pilihannya terhadap salah satu dari bakal calon yang meraih suara terbanyak sama banyaknya.
  6. Dalam hal ternyata perhitungan terakhir juga menunjukkan masih ada suara terbanyak yang diraih sama banyaknya telah diraih oleh lebih dari satu orang bakal calon ketua RT, maka keputusan akhir ada pada keputusan final tim 6 (enam) yang terdiri dari 4 (empat) Koordinator Blok ditambah 1 (satu) Tokoh Masyarakat ditambah 1 (satu) anggota yang mewakili Panitia Pelaksana Pemilihan
  7. Terhadap keputusan akhir pertemuan tim 6 (enam) bersifat final dan mengikat, dan calon yang telah ditetapkan oleh tim 6 (enam) dapat segera ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih.

KESEMBILAN
PELAKSANAAN SERAH TERIMA JABATAN KETUA RT

  1. Panitia Pelaksana Pemilihan mempersiapkan tempat, dan pelaksanaan acara serah terima jabatan ketua RT kepada Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang terpilih
  2. Dalam acara ini, Ketua RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang periode 2007 – 2010 menyampaikan laporan dan memori jabatan kepada Ketua RT terpilih.
  3. Pelantikkan dan pengesahan Ketua RT terpilih beserta seluruh Pengurus baru dipandu dan dilaksanakan oleh Ketua RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
  4. Panitia Pelaksana Pemilihan dinyatakan selesai masa tugasnya serta dibubarkan oleh Ketua RT Terpilih segera setelah Acara Serah Terima jabatan selesai namun dengan tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya baik segi administratif maupun segi keuangan kedalam pertemuan Pertemuan RT bulan berikutnya.

KESEPULUH
TUGAS, HAK, KEWAJIBAN KETUA RT TERPILIH

  1. Masa bakti Ketua RT terpilih beserta seluruh pengurusnya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013
  2. Ketua RT terpilih berkewajiban menyusun kepengurusan sekurang-kurangnya seorang Sekretaris; seorang Bendahara dan beberapa orang yang bertugas dalam bidang atau koordinasi bidang sesuai dengan kebutuhan yang dipandang perlu.
  3. Ketua RT terpilih mempunyai tugas sekurang-kurangnya :
    1. Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan warga;
    2. Menampung dan menyalurkan aspirasi warga
    3. Meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
    4. Membangun hubungan yang Guyub dan harmonis antar dan seluruh warga
    5. Membantu menjaga hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan, kelestarian lingkungan, kesehatan
  4. Ketua RT terpilih mempunyai hak :
    1. Melaksanakan tugas dan program kerja yang telah disepakati bersama secara utuh dan pelaksanaannya mendapat dukungan penuh dari seluruh pengurus RT, Koordinator Blok dan Warga.
    2. Melakukan tindakan secara kekeluargaan dan persuasif kepada warga yang secara nyata tidak dapat bekerjasama serta hidup guyup dan harmonis didalam lingkungan RW
  5. Ketua RT terpilih mempunyai kewajiban :
    1. Melakukan koordinasi secara berkala dengan seluruh pengurus dan Koordinato Blok
    2. Membantu memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RT yang lain jika diperlukan
    3. Membawa nama Baik wilayah RT.006 RW.004 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, baik dalam kesempatan dilingkungan RW hingga hirarki keatas atas yang sederajat dan forum sosial kemasyarakatan lainnya
    4. Melakukan koordinasi dan partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial dilingkungan RT yang biayanya bersumber dari swadaya warga dan atau Pemerintah serta mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Dalam hal Ketua RT terpilih berhalangan tetap maka untuk sementara dapat diganti oleh Sekretaris RT
  7. Pertemuan RT bulan berikutnya harus menetapkan apakah akan dilaksanakan pemilihan ketua RT yang dipercepat atau mengukuhkan Sekretaris RT sebagai pengganti tetap selaku ketua RT sampai dengan selesai periode masa baktinya;
  8. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah :
    1. Meninggal dunia;
    2. Mengundurkan diri oleh sebab-sebab lain yang diajukan sendiri secara tertulis;
    3. Pindah tempat tinggal keluar dari wilayah RT;
    4. Menurut hasil rapat pertemuan Forum RT Tidak Layak dan Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Ketua RT terpilih.

KESEBELAS
KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seluruh Pengurus RT dan Koordinator Blok Pertemuan RT berketetapan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT sesuai ketentuan yang diatur dalam tata cara ini.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata cara ini dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah Panitia Pelaksana Pemilihan dan mendapat persetujuan dalam Petemuan RT
  3. Tata Cara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yang berdasarkan hasil Pertemuan RT dan secara otomatis dinyatakan tidak berlaku sejak selesainya acara serah terima jabatan kepada  Ketua RT terpilih.


Ditetapkan di : Pertemuan RT
Tanggal : .... Juli 2010





Koord Blok O-III                   Koord Blok O-IV





Koord Blok O-V                     Koord Blok O-VI





Tokoh Masyarakat                   Ketua RT